Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 18.33 WIB

Ida Susanti dan Nardinata Berebut Rumah: Bersertifikat Ganda, Kasus Pemalsuan Identitas Tetap Jalan

CARI KEADILAN: Ida Susanti menunjukkan foto dirinya bersama suami yang ternyata perempuan saat ditemui di kawasan Dharmahusada (1/10). - Image

CARI KEADILAN: Ida Susanti menunjukkan foto dirinya bersama suami yang ternyata perempuan saat ditemui di kawasan Dharmahusada (1/10).

JawaPos.com – Rumah di Laguna Taman Indah Mutiara C-3/261 yang disengketakan Ida Susanti dan suami perempuannya, Nardinata Marshioni Suhaimi, memiliki sertifikat hak milik (SHM) ganda.

Satu SHM Nomor 338/Kelurahan Kejawen Putih Tambak atas nama Nardinata dikuasai Ida. Satu lagi, SHM Nomor 436/Kelurahan Kejawan Putih Tambak, atas nama Sunny Suhaimi.

Ida mengatakan, tumpang-tindih SHM itu bermula ketika Nardinata diam-diam menjual rumah tersebut kepada keponakannya, Sunny. Ida tidak tahu karena saat proses jual beli berjalan, dia pergi dari rumah tersebut setelah bertengkar dengan suaminya.

Nardinata mengalihkan rumah itu kepada keponakannya tanpa sertifikat. Sebab, SHM Nomor 338 masih dikuasai Ida. ”Dia (Nardinata) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) tanpa sepengetahuanku. Pakai alasan kalau sertifikat hilang,” kata Ida.

Nardinata mengurus balik nama sertifikat rumah itu hingga kemudian terbit SHM Nomor 436 atas nama Sunny Suhaimi.

Ida baru mengetahui rumah tersebut memiliki sertifikat lain setelah agen properti berniat menjualnya. ”Tembus ke BPN karena dia (Nardinata) diduga pakai surat-surat palsu untuk mengurusnya,” ucap perempuan 59 tahun tersebut.

Karena memiliki sertifikat ganda, agen properti batal menjualnya. Ida kemudian menempati rumah itu. Dia menempuh upaya hukum dengan menggugat Nardinata dan Sunny ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2003.

Dia juga melaporkan Nardinata ke Polda Jatim hingga sang suami yang tidak diketahui keberadaannya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, gugatan Ida kalah hingga tingkat kasasi. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK) yang hingga kini belum ada putusannya. Setelah 20 tahun sengketa itu, juru sita PN Surabaya mengeksekusi rumah tersebut untuk diserahkan kepada Sunny yang dinyatakan sebagai pemilik sah.

Ida yang terpaksa angkat kaki dari rumah tersebut mengajukan gugatan untuk kali kedua ke PN Surabaya. Dia meminta Sunny untuk mengosongkan rumah tersebut. Alasannya, rumah itu miliknya karena termasuk harta bersama atau gono-gini dari perkawinan dengan Nardinata.

Pengacara Sunny, Sispayer Siregar, menolak berkomentar saat dikonfirmasi. Sampai berita ini ditulis, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Kartono belum merespons konfirmasi Jawa Pos terkait SHM dobel di atas rumah sengketa tersebut.

Pada bagian lain, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, laporan Ida terkait pemalsuan identitas masih berproses. Terlapor, yaitu Nardinata, masuk DPO. ”Dalam pendalaman penyidik,” ujarnya.

Kasus itu dilaporkan sekitar 21 tahun lalu. Berselang setahun, Nardinata membuat laporan balik di Polrestabes Surabaya terkait dugaan perusakan barang atau properti. Ida divonis enam bulan percobaan.

Dirmanto menerangkan, terkait laporan di polda, seiring waktu penyidik mendapat alat bukti yang cukup. Nardinata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga namanya dimasukkan DPO sejak 19 Juli 2007.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore