Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 03.35 WIB

Tim Asuhan Rembulan Dikerahkan Tiap Malam untuk Cegah dan Berantas Balap Liar di Surabaya

Petugas dari Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan TNI berjaga./Antara/HO-Diskominfo Kota Surabaya - Image

Petugas dari Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan TNI berjaga./Antara/HO-Diskominfo Kota Surabaya

JawaPos.com - Satpol PP Kota Surabaya kini memiliki tim khusus yang bertugas mengantisipasi dan mencegah balap liar di wilayah setempat.

Tim tersebut adalah Tim Asuhan Rembulan yang berjaga di lima wilayah Surabaya setiap malam untuk mencegah balap liar.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya Senin (25/9) mengatakan, Tim Asuhan Rembulan setiap malam serta pihak terkait menyisir jalanan dan berjaga-jaga di lokasi yang berpotensi terjadi balapan liar.

"Biasanya di Jalan Raya Kertajaya depan Samsat, Mayjen Sungkono, Darmo, ada juga di Raya Demak, tapi sekarang sudah berkurang karena dijaga petugas," ucap Fikser.

Menurut dia, balap liar sering terjadi sekitar pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari karena jalanan mulai sepi.

"Semua titik rawan akan selalu dijaga petugas termasuk di Kalijudan, kemudian di MERR juga sudah dijaga," imbuh Fikser.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu seperti di Jalan Darmo, Mayjen Sungkono dan Kertajaya.

"Jika ada informasi lokasi baru, kami langsung bergerak ke sana. Kami melakukan penyekatan agar tidak ada balap liar yang terjadi," tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi para pelaku balap liar agar ikut perlombaan resmi.

"Kami akan bantu memfasilitasi mereka. Pak Wali Kota juga minta supaya siapa yang ingin menyalurkan hobinya bisa menggunakan sirkuit di komplek Gelora Bung Tomo (GBT)," ujar Fikser.

Jika masih bingung, peserta bisa juga mendaftar melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Surabaya.

"Kalau mereka bingung bagaimana cara daftarnya, mereka bisa datang ke Disbudparpora untuk daftar atau ikuti instagram Satpol PP atau ke 112," beber Fikser.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore