
Petugas dari Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan TNI berjaga./Antara/HO-Diskominfo Kota Surabaya
JawaPos.com - Satpol PP Kota Surabaya kini memiliki tim khusus yang bertugas mengantisipasi dan mencegah balap liar di wilayah setempat.
Tim tersebut adalah Tim Asuhan Rembulan yang berjaga di lima wilayah Surabaya setiap malam untuk mencegah balap liar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangannya Senin (25/9) mengatakan, Tim Asuhan Rembulan setiap malam serta pihak terkait menyisir jalanan dan berjaga-jaga di lokasi yang berpotensi terjadi balapan liar.
"Biasanya di Jalan Raya Kertajaya depan Samsat, Mayjen Sungkono, Darmo, ada juga di Raya Demak, tapi sekarang sudah berkurang karena dijaga petugas," ucap Fikser.
Menurut dia, balap liar sering terjadi sekitar pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari karena jalanan mulai sepi.
"Semua titik rawan akan selalu dijaga petugas termasuk di Kalijudan, kemudian di MERR juga sudah dijaga," imbuh Fikser.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu seperti di Jalan Darmo, Mayjen Sungkono dan Kertajaya.
"Jika ada informasi lokasi baru, kami langsung bergerak ke sana. Kami melakukan penyekatan agar tidak ada balap liar yang terjadi," tegasnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi para pelaku balap liar agar ikut perlombaan resmi.
"Kami akan bantu memfasilitasi mereka. Pak Wali Kota juga minta supaya siapa yang ingin menyalurkan hobinya bisa menggunakan sirkuit di komplek Gelora Bung Tomo (GBT)," ujar Fikser.
Jika masih bingung, peserta bisa juga mendaftar melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Surabaya.
"Kalau mereka bingung bagaimana cara daftarnya, mereka bisa datang ke Disbudparpora untuk daftar atau ikuti instagram Satpol PP atau ke 112," beber Fikser.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal.
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
