Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 06.05 WIB

PN Surabaya Siap-siap Eksekusi Emas Antam 1,136 Ton Milik Crazy Rich Budi Said

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mempersiapkan eksekusi 1,136 ton emas batangan yang menjadi hak milik pengusaha properti Surabaya, Budi Said.

Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan, Budi Said sudah mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

“Sudah saya tanyakan ke bagian perdata dan masih proses di pihak eksekusi. Eksekusi harus melalui beberapa tahapan. Karena ini masih hal baru, maka akan dilakukan telaah dulu data-datanya oleh bagian keperdataan,” ujar Gede Agung Pranata kepada wartawan, seperti dikutip Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Selasa (19/9).

Gede berharap, kedua belah pihak antara Budi Said dan PT Antam bisa bertemu agar pelaksanaan eksekusi bisa lancar. “Karena ini sudah pada tahapan PK, maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Saya berharap kedua belah pihak bertemu duduk bersama untuk membicarakan masalah eksekusi ini,” ujarnya.

Apakah yang dieksekusi nanti emas batangan atau bentuk lain? Gede belum bisa memastikan. “Kalau putusannya suruh mengeksekusi emas, ya kita eksekusi emasnya. Tapi, itu kembali lagi nanti dari hasil telaah yang dilakukan bagian keperdataan,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, mengajukan eksekusi ke PN Surabaya. Ini setelah majelis hakim menolak upaya hukum PK yang diajukan PT Antam. “Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9).

Dalam permohonan eksekusi disebutkan agar PN Surabaya dapat segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan memanggil para termohon.

Dia berharap termohon yakni PT Antam secara sukarela menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada pemohon eksekusi Budi Said. Atau, mengganti uang setara emas batangan 1.136 kilogram tersebut.

Berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore