
SEJOLI: Dua tersangka pembuangan bayi yang belum resmi menikah ketika dirilis di Polres Gresik.
JawaPos.com - Penyesalan pasangan kekasih Belva Pandega Nuswantara dan Ulviyanti Durrotul sudah terlambat. Keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik setelah menelantarkan bayi yang baru dilahirkan. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan khilaf.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Diketahui, sejoli itu telah menjalin kasih selama dua tahun terakhir.
’’Selama pacaran, mereka melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri,’’ ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam ungkap kasus, Jumat (1/9).
Tanpa disadari, perempuan 22 tahun itu telah mengandung seorang anak. Saat usia kehamilan 7 bulan, air ketuban mahasiswi asal Bangkalan itu pun pecah. ’’Melahirkan di rumah tersangka pria pada 23 Agustus lalu. Tanpa bantuan tenaga medis,’’ ujar Adhitya.
Dalam situasi panik, keduanya pun berencana menitipkan anak yang baru dilahirkan. Mirisnya, bayi itu ditinggalkan di depan Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
’’Meninggalkan secarik kertas, dengan harapan pemilik pondok bersedia merawat bayi tersebut,’’ beber alumnus Akpol 2002 itu.
Untung, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka setelah memeriksa saksi dan petunjuk lainnya. Perbuatan mereka juga memenuhi unsur Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran terhadap Anak di Bawah Umur.
’’Ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,’’ jelas mantan Kapolres Blitar itu.
Disinggung tentang motif perbuatannya, tersangka Belva mengaku khilaf. Bahkan, dia sempat berdalih tidak bermaksud menelantarkan bayi laki-laki tersebut. ’’Saya titipkan untuk dirawat. Buktinya saya melampirkan nama dan nomor telepon,’’ ujarnya.
Keduanya tampak menyesali perbuatan mereka. Meski begitu, mereka berencana melakukan pernikahan sembari proses hukum berlanjut. (yog/c12/diq)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
