Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 17.09 WIB

Alasan Warga Terima Kembali Masriah, si Pelempar Kotoran Manusia di Sidoarjo yang Bebas dari Penjara

BEBAS MURNI: Masriah keluar dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat (30/6) pagi setelah menjalani hukuman selama satu bulan penjara. - Image

BEBAS MURNI: Masriah keluar dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jumat (30/6) pagi setelah menjalani hukuman selama satu bulan penjara.

JawaPos.com – Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melemparkan kotoran manusia ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, selama tujuh tahun akhirnya bebas dari penjara Jumat (30/6).

Masriah bebas murni dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara sejak 31 Mei.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Prayogo Mubarak menyatakan, Masriah bebas pada pukul 08.30. Masriah dijemput langsung oleh suami dan anaknya.

Pembebasan Masriah, menurut dia, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Selama sebulan dipenjara, Prayoga mengungkapkan bahwa Masriah rutin mengikuti pembinaan kerohanian, olahraga, dan kemandirian. Dia rutin ikut pengajian tiga kali seminggu hingga senam pagi setiap Rabu dan Sabtu.

”Dia berperilaku baik selama ditahan dan aktif ikut pembinaan,” jelas Prayogo.

Saat keluar dari lapas kemarin, Masriah tampak banyak menunduk dan diam. Tidak berkomentar banyak. Dia juga berusaha menutupi wajahnya dengan kerudungnya.

”Alhamdulillah sudah keluar. Mau langsung pulang,” ucapnya singkat.

Sementara itu, kabar bebasnya Masriah sudah diketahui para tetangganya. Rahayu, warga sekitar yang juga tetangga Masriah, menuturkan bahwa warga tidak berkeberatan Masriah pulang ke Jogosatru.

Warga sekitar mau kembali menerima perempuan 56 tahun itu. Tidak ada masalah. Asalkan, Masriah tidak kembali mengulangi perbuatannya. ”Kelihatannya sebulan dipenjara sudah membuat jera,” ungkapnya.

Sementara itu, Wiwik Winarti yang rumahnya menjadi korban pelemparan kotoran selama tujuh tahun sebenarnya menyayangkan hukuman pidana sebulan yang dijatuhkan kepada pelaku.

Namun, dia menghormati putusan pengadilan. Dengan bebasnya Masriah, Wiwik berharap tetangganya itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.

”Semoga sudah jera. Kalau dia mengulangi lagi, yang jelas kami akan laporkan lagi,” tuturnya.

Wiwik sampai saat ini juga belum melihat Masriah. Selepas bebas kemarin, Masriah tidak terlihat di rumahnya. Warga menyebut Masriah tidak pulang ke Jogosatru, tetapi dibawa ke rumah saudaranya di Gresik.

”Tidak kelihatan di sini karena katanya tadi dari lapas langsung dibawa saudara sama suaminya ke Gresik,” ujarnya. (uzi/eza/c14/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore