Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 03.13 WIB

Wawali Kawal Eksekusi Tanah di Panjang Jiwo Permai Surabaya

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengawal kegiatan eksekusi tanah di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai Nomor 3 Kota Surabaya, Selasa (20/6). - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengawal kegiatan eksekusi tanah di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai Nomor 3 Kota Surabaya, Selasa (20/6).

JawaPos.com–Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji mengawal kegiatan eksekusi tanah di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai Nomor 3, Kota Surabaya.

Wawali Armuji menyampaikan agar jajaran Pemerintah Kota Surabaya tidak ragu-ragu dalam menjalankan putusan hukum yang tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat.

”Tidak ada preman-premanan di Kota Surabaya. Apabila ada putusan hukum tetap ya harus dijalankan dengan baik,” kata Cak Ji sapaan akrab Armuji seperti dilansir dari Antara saat eksekusi tanah berlangsung.

Tempat tersebut, sebagai objek sengketa dalam Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 929/Pdt.G/2016 tanggal 03 Januari 2018 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 jo Mahkamah Agung RI No 181 K/ PDT/ 2019 jo Putusan Peninjauan Kembali MARI No 181 PK/PDT/2021 antara Sri Rahayu Limantara dkk melawan Drs. Ibnu Setiawan M.Si. (almarhum).

Giat tersebut dihadiri pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Polsek Tenggilis Mejoyo, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait, camat, dan lurah. Di lokasi diadakan pembacaan keputusan oleh pengadilan beserta pengukuran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Di dalam lokasi objek tanah tersebut terdapat sejumlah mobil sehingga dilakukan pengosongan.

Selama dua jam lebih, Armuji menunggui jalannya eksekusi objek tanah sengketa tersebut sambil memberikan arahan kepada petugas untuk menjalankan putusan hukum dengan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

”Kami memberikan motivasi pada petugas di lapangan agar tidak ragu dalam menjalankan eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” papar Armuji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore