
Lawson Embong Malang Surabaya disegel petugas Satpol PP tidak boleh ada aktivitas perniagaan.
JawaPos.com–Tampak dari luar, Lawson Embong Malang Surabaya terkunci. Garis segel berwarna kuning dan hitam melintang di depan toko. Tempelan stiker peringatan juga masih terpampang.
Namun, jika diamati lebih dekat, pintu depan Lawson Embong Malang Surabaya dari besi itu terbuka sedikit. Pantauan JawaPos.com pada Kamis (15/6), terlihat ada aktivitas di dalam Lawson Embong Malang Surabaya itu. Ada helm dan motor. Pintu dalam toko terbuka tapi kondisi gelap. Lampu padam.
Sukri, salah seorang pedagang sekitar Lawson Embong Malang Surabaya mengatakan, selama dua hari ditutup, tiap pagi, karyawan masih datang dan masuk toko.
”Itu motor karyawan Lawson Embong Malang Surabaya parkir sejak pagi. Sampai nanti sore baru balik, sekitar pukul 16.00,” ujar Sukri saat ditemui JawaPos.com.
Terpisah, Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, di dalam ada orang untuk tempat tinggal. Dia menyatakan pihaknya memberi akses satu badan manusia.
”Sehingga orang yang tinggal masih bisa lewat. Tapi kegiatan perniagaan tidak boleh sama sekali,” jelas Eddy.
Belum genap setahun, salah satu cabang Lawson di Embong Malang Surabaya tutup pintu dari depan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno membeberkan fakta mengapa Lawson ditutup. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sejak awal berdiri, Lawson Embong Malang Surabaya ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai minimarket atau tempat usaha.
”Lawson Embong Malang hanya mengantongi izin sebagai rumah kantor (rukan). Padahal, kenyataannya itu rukan bukan untuk perkantoran tapi aktivitas usaha, berarti tidak boleh begitu,” ujar Anas saat dikonfirmasi.
Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu menyatakan, mulai mencium aroma ketidakberesan dalam legalitas dokumen usaha Lawson sejak Maret. Komisi B DPRD Surabaya bergegas berkomunikasi dengan banyak pihak, dinas-dinas Pemerintah Kota Surabaya.
Ternyata fakta lain ditemukan jika Lawson Embong Malang Surabaya juga tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Anas mengaku geram.
”Dinas terkait sudah melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali, ternyata tidak dihiraukan. Mulai Maret sampai Juni, kami panggil baru mengurus surat maunya apa,” jelas Anas.
Dia memahami bahwa Surabaya butuh suntikan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstra. Namun, tidak dengan cara kotor.
”Kota atau kabupaten pasti punya target pajak tiap tahun tapi tidak cukup sekadar setor pajak, menabrak aturan. Itu kotor,” tegas Anas.
SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Artinya, wajib dimiliki tempat usaha.
”Karena itu, tutup saja dulu sambil proses berjalan segera perbaiki. Kalau sudah oke lanjut,” imbuh Anas.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
