Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 22.17 WIB

Belum Genap Setahun, Lawson Embong Malang Surabaya Tutup Pintu dari Depan

Salah satu cabang Lawson di Embong Malang Surabaya tutup. - Image

Salah satu cabang Lawson di Embong Malang Surabaya tutup.

JawaPos.com–Industri ritel minimarket Surabaya bak jamur. Di mana-mana bermunculan. Ekspansi bisnis ritel baru dari Lawson pun ikut meramaikan perputaran roda perekonomian Surabaya.

Namun sayangnya, belum genap setahun, salah satu cabang Lawson di Embong Malang Surabaya tutup pintu dari depan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno membeberkan fakta mengapa Lawson ditutup. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sejak awal berdiri, Lawson Embong Malang Surabaya ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai minimarket atau tempat usaha.

”Lawson Embong Malang hanya mengantongi izin sebagai rumah kantor (rukan). Padahal, kenyataannya itu rukan bukan untuk perkantoran tapi aktivitas usaha, berarti tidak boleh begitu,” ujar Anas saat dikonfirmasi.

Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu menyatakan, mulai mencium aroma ketidakberesan dalam legalitas dokumen usaha Lawson sejak Maret. Komisi B DPRD Surabaya bergegas berkomunikasi dengan banyak pihak, dinas-dinas Pemerintah Kota Surabaya.

Ternyata fakta lain ditemukan jika Lawson Embong Malang Surabaya juga tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Anas mengaku geram.

”Dinas terkait sudah melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali, ternyata tidak dihiraukan. Mulai Maret sampai Juni, kami panggil baru mengurus surat maunya apa,” jelas Anas.

Dia memahami bahwa Surabaya butuh suntikan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstra. Namun, tidak dengan cara kotor.

”Kota atau kabupaten pasti punya target pajak tiap tahun tapi tidak cukup sekadar setor pajak, menabrak aturan. Itu kotor,” tegas Anas.

SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Artinya, wajib dimiliki tempat usaha.

”Karena itu, tutup saja dulu sambil proses berjalan segera perbaiki. Kalau sudah oke lanjut,” imbuh Anas.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak pengelola Lawson Embong Malang Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore