
Kuasa hukum klub Louvre Surabaya mengapresiasi putusan soal proses hukum antara PP Perbasi dengan klub Louvre Surabaya.
JawaPos.com–Proses hukum antara PP Perbasi selaku induk olahraga bola basket Indonesia dan klub Louvre Surabaya terus berjalan. Terbaru, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada Selasa (14/11).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini PP Perbasi, terkait dengan kewenangan mengadili. Federasi sebelumnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara itu karena perkara tersebut masuk dalam yurisdiksi arbitrase olahraga.
Keputusan itu disambut positif oleh pihak klub. Kuasa Hukum Klub Louvre Rinto Wardana mengapresiasi putusan sela tersebut. Sebab, lingkup gugatan Louvre bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan.
”Tetapi mengenai uang yang diperuntukan untuk gaji pemain klub yang ditahan Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain,” kata Rinto Wardana.
Setelah itu, lanjut Rinto, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya.
”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya,” tutur Rinto Wardana.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Perbasi, pemeriksaan perkara kini dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara.
Polemik itu berlangsung cukup panjang dan berbuntut Louvre dibekukan oleh Perbasi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian besar secara finansial. Sebab, Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga ASEAN Basketball League.
Selain itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi Rp 114 miliar. Putusan sela itu juga disambut baik Presiden Klub Louvre Surabaya Erick Herlangga. Sebab, menurut dia, ada harapan di balik keputusan kontroversial pembekuan klub secara terburu-buru tanpa bukti bahkan melanggar AD/ART Perbasi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
