Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juni 2024 | 15.04 WIB

Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP Perbasi Harus Kembalikan Uang Ratusan Juta

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com–Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) resmi dinyatakan melakukan wanprestasi kepada klub Louvre Surabaya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor PN JKT.PST-130420234NF, induk basket tertinggi di Tanah Air itu harus menyelesaikan beberapa tuntutan.

Dalam putusan yang keluar pada 6 Juni 2024, PP Perbasi harus mengembalikan uang deposit sebesar Rp 150.000.000. PP Perbasi juga wajib membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dianggap pemilik Louvre Surabaya, Erick Herlangga, sebagai angin segar untuk olahraga Indonesia. Atas kasus itu, Louvre Surabaya tak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga prestasi.

”Kami mengapresiasi keadilan yang ditegakkan pengadilan dengan putusan yang sudah inkrah. Ini menjadi bukti adanya manajemen yang buruk di dalam pimpinan PP Perbasi saat ini dan akibat pembekuan ini Louvre Surabaya benar-benar telah mengalami kerugian yang sangat besar termasuk reputasi,” ujar pemilik Louvre Surabaya Erick Herlangga.

PP Perbasi sebelumnya melakukan pembekuan terhadap Louvre Surabaya. Pembekuan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaturan skor yang dialami Louvre saat ikut ASEAN Basketball League (ABL). 

Dalam salah satu dasar putusan pembekuan klub Louvre Surabaya, PP Perbasi diduga mendapat informasi dari ODD Risk Control Inspector of Asian Gaming Company (188 Bet). Pihak tersebut melaporkan jika Louvre Surabaya bertaruh untuk kalah sebesar USD 100.000 tanpa diteliti apakah surat tersebut benar adanya. Padahal Louvre Surabaya telah melaporkan seseorang yang bernama Alan dari 188 Bet ke Polda Metro Jaya. Sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya dan laporan pihak tersebut terbukti hoax.

Atas pembekuan yang dilakukan Perbasi mengakibatkan kerugian bagi Louvre Surabaya secara finansial. Sebab, kontraknya diputus secara sepihak oleh sponsor. Louvre Surabaya juga tidak bisa lagi mengikuti ABL & IBL serta harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore