Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Februari 2019 | 16.45 WIB

Perusak Dokumen Milik Persija Bisa Dijerat Hukuman Pidana

Satgas Antimafia Bola terus telusuri kasus perusakan dokumen keuangan milik Persija. - Image

Satgas Antimafia Bola terus telusuri kasus perusakan dokumen keuangan milik Persija.

JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola pastikan kasus perusakan dokumen keuangan milik Persija Jakarta akan terus diproses. Karena hal ini merupakan upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan petugas kepolisian dalam mengungkap kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.


Sebelumnya, Satgas memastikan ada upaya perusakan dokumen laporan keuangan milik Persija Jakarta sebelum penggeledahan di Rasuna Office Park DO-07, bulan lalu. Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalang-halangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor tersebut.


Saat ini, Plt Ketum PSSI Joko Driyono diduga kuat sebagai aktor di belakang perusakan dokumen laporan keuangan Persija. Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan menjerat Jokdri–sapaan Joko Driyono.


Tapi, perlu dipastikan terlebih dulu apakah dokumen yang dirusak bagian dari barang bukti atau bukan. ”Kalau ternyata barang bukti ya bisa (dijerat, Red),” jelasnya.


Memang, perlu waktu untuk menyusun puzzle kasus perusakan laporan keuangan tersebut. Meski dipastikan perbuatannya ada, tapi belum tentu pidananya masuk. ”Yang pasti, siapa pun akan kami mintai pertanggungjawaban,” jelasnya.


Menurut dia, kasus pengaturan skor ini tidak berhenti hanya karena sebuah laporan keuangan dihancurkan. Banyak cara dan metode yang bisa digunakan untuk mengembangkan kasus tersebut. ”Sehingga, nanti targetnya terhadap pelaku pengaturan skor tidak akan meleset,” paparnya.


Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Abdul Ficar Hadjar menjelaskan, polisi tidak bisa langsung menyebut bahwa terdapat penghilangan atau perusakan barang bukti. Sebab, secara hukum perlu untuk membuktikan bahwa laporan keuangan itu merupakan barang bukti.


”Harus didetailkan apakah yang ada di dalam laporan keuangan itu ada kaitannya dengan pengaturan skor,” ungkapnya.


Bagaimana apabila dokumen yang telah dihancurkan itu adalah laporan keuangan? Dia mengatakan bahwa masih banyak jalan, misalnya dengan mencari siapa auditor internal yang membuat laporan keuangan itu. Apakah masih ada salinannya atau tidak.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Chief Operation Officer (COO) Persija Rafil Perdana enggan berkomentar banyak. Baginya, penjelasan yang diinginkan oleh Jawa Pos itu bukanlah ranahnya. ’’Saya hanya mengurusi operasional klub, silahkan tanya pak Dirut (Gede Widiade) saja,’’ ucapnya pada 4 Februari.


Jawa Pos sempat mencoba menghubungi Dirut Persija Gede Widiade. Baik melalui pesan singkat WhatsApp ataupun telepon. Tidak ada respons sama sekali dari pengusaha asal Surabaya tersebut.

Editor: Agus Dwi W
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore