Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 00.47 WIB

Dirtek Java United Kena Teguran Keras dan Denda Rp 37,5 Juta

Java United saat menghadapi Garudayaksa FC yang berakhir imbang dengan skor 1-1. (Dok. Instagram/@javaunitedfootball) - Image

Java United saat menghadapi Garudayaksa FC yang berakhir imbang dengan skor 1-1. (Dok. Instagram/@javaunitedfootball)

JawaPos.com - Direktur Teknik (Dirtek) Java United Ahmad Resal Octavian kembali dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini, dia mendapat teguran keras dan denda total Rp 37,5 juta setelah melanggar larangan memasuki stadion saat kompetisi Elite Pro Academy (EPA) 2026-2027 digelar. Meski kembali melakukan pelanggaran, sanksi tersebut tidak serta-merta dihitung sebagai pengulangan dari kasus sebelumnya di Super League.

Ketua Komdis PSSI Umar Husein menjelaskan bahwa penerapan sanksi terhadap Resal harus mengacu pada regulasi masing-masing kompetisi. Kasus yang membuat Resal dihukum sebelumnya terjadi di Super League, sedangkan pelanggaran terbaru berlangsung di EPA yang merupakan kompetisi kelompok umur.

"Kasus Resal yang pertama itu sudah selesai. Bahkan, setelah dibanding pun, putusannya menguatkan. Untuk kasus EPA, dia hanya mendapat teguran dan denda," ujar Umar kepada Jawa Pos.

Dalam hasil sidang Komdis PSSI pada 8 Oktober 2026, Resal mendapat teguran keras dan denda Rp 12,5 juta dalam masing-masing kompetisi EPA U-16, U-18, dan U-20. Sanksi itu dijatuhkan setelah dia kedapatan memasuki area yang tidak diperbolehkan meski masih menjalani hukuman larangan memasuki stadion.

Sebelumnya, dalam keputusan sidang pada 24 September 2026, Resal dijatuhi denda Rp 500 juta, skors selama 10 pertandingan, serta larangan memasuki stadion selama satu pertandingan. Hukuman tersebut diberikan setelah dia terbukti melakukan tindakan diskriminatif terhadap pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong.

Editor: Hendra
Sumber: Jawa Pos Koran
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore