
Pelatih Persebaya, Paul Munster bersitegang dengan Asisten Pelatih Semen Padang FX Yanuar dan berujung kartu merah untuk keduanya pada lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo, kemarin (11/5). Persebaya imbang Semen Padang dengan skor 1-1.RIANA SETIAWA
JawaPos.com — Persebaya Surabaya resmi menunjuk Uston Nawawi sebagai nahkoda untuk dua laga sisa Liga 1 Indonesia 2024/2025 menggantikan Paul Munster yang tengah menanti sanksi akibat kartu merah. Keputusan ini diambil usai insiden emosi Munster di bench saat menjamu Semen Padang pada pekan ke-32.
Manajemen Persebaya Surabaya menilai keputusan ini penting agar fokus pemain tidak terpecah oleh potensi hukuman tambahan.
Uston Nawawi pun dipercaya untuk memimpin tim melawan Borneo FC dan Bali United demi meraih hasil maksimal.
“Seiring dengan hasil pertandingan melawan Semen Padang FC di mana Coach Paul Munster mendapatkan kartu merah langsung dan itu berpotensi hukuman tambahan, maka manajemen Persebaya memberikan tugas memimpin tim kepada Coach Uston Nawawi hingga Liga 1 2024/2025 berakhir,” tulis manajemen Persebaya Surabaya di laman resmi klub.
“Manajemen akan terus mensupport penuh tim, untuk meraih hasil maksimal dua laga pemungkas musim ini, yaitu melawan Borneo FC dan Bali United.”
Pelatih interim Uston Nawawi sejatinya sudah pernah memimpin tim kala Munster absen karena akumulasi kartu kuning di pekan ke-13 dan ke-23. Hasilnya impresif: kemenangan 3-2 atas Arema FC dan skor tipis 1-0 kontra PSBS Biak.
Raihan tanpa kekalahan itu menjadi modal berharga bagi Persebaya Surabaya di dua laga penentu. Manajemen yakin Uston Nawawi akan mampu menjaga tren positif dan mengantar tim finis sebaik mungkin.
Sementara itu, Paul Munster harus rela memendam kecewa karena kartu merah langsung di laga kandang kontra Semen Padang. Sanksi otomatis membuat pelatih asal Irlandia Utara itu absen satu pertandingan berikutnya.
Regulasi Kompetisi Liga 1 Indonesia 2024/2025 menegaskan ofisial yang menerima kartu merah dilarang mendampingi klub pada pertandingan selanjutnya.
Namun apabila ada indikasi pelanggaran lebih berat, Komite Disiplin PSSI bisa menambah hukuman.
Selain larangan masuk bench, Munster juga didenda Rp10 juta berdasarkan Pasal 58 ayat 14 Kartu Kuning dan Kartu Merah. Sanksi finansial itu menjadi pukulan ganda setelah tim juga kehilangan jasanya.
Dalam rapat internal, manajemen memutuskan untuk tak mengambil risiko dengan menunggu hasil sidang disipliner. Dengan menunjuk Uston Nawawi, progres tim di lapangan dipertaruhkan seminimal mungkin.
Baca Juga: Liga 1: Sukses Tahan Imbang Persebaya Surabaya, Semen Padang Harus Menang Lawan Persik Kediri
Bonek, sebutan pendukung fanatik Persebaya Surabaya, pun mengapresiasi langkah ini sebagai strategi antisipasi. Mereka berharap kembalinya stabilitas taktik hingga akhir musim.
Laga tandang menghadapi Borneo FC di pekan ke-33 pun menjadi ujian pertama Uston Nawawi sebagai pelatih penuh waktu. Kondisi skuad yang minim cedera dan motivasi tinggi diyakini mendukung target poin penuh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022