
Photo
JawaPos.com – Baru dirilis pada 17 November lalu, surat keputusan PSSI terkait gaji dan kontrak pemain-pelatih akibat penundaan kompetisi memunculkan banyak polemik.
Terutama dari pihak klub. Banyak yang merasa SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu harus direvisi.
Salah satu yang paling kencang menyuarakan revisi adalah PSMS Medan. Sekretaris PSMS Julius Raja mengatakan, benar SK tersebut tidak bisa memuaskan banyak pihak seperti yang dikatakan Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi. Namun, yang jadi masalah, banyak kesalahan mendasar yang ada di dalamnya.
Selain tanggal yang ditulis tangan, Julius heran dengan waktu yang ditulis PSSI soal batasan gaji maksimal 25 persen yang harus dibayarkan klub kepada pemainnya. Yakni, periode Oktober sampai Desember.
’’Padahal sekarang sudah November. Yang Oktober sudah kami bayarkan. Kami bayar 60 persen. Kan pembayaran gaji Oktober awal bulan untuk pesepak bola dan pelatih,’’ bebernya kemarin (18/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022