Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Mei 2025 | 19.11 WIB

Rasisme Menghantui Sepak Bola Indonesia, Sayuri Bersaudara Jadi Korban

 

Yakob Sayuri saat menghadapi Persebaya Surabaya. Ia membawa Malut United sebagai tim promosi terbaik di Liga 1 sejauh ini. (Media Malut United)

 

‎JawaPos.com - Tindakan rasisme kembali mencemari persepakbolaan Indonesia. Terbaru, duo talenta berbakat Tanah Air yang merupakan saudara kembar di klub Malut United, Yakob dan Yance Sayuri, menjadi korbannya.

‎Tindakan rasis yang menimpa Sayuri bersaudara terjadi setelah timnya, Malut United sukses mengalahkan tim tamu Persib Bandung 1-0 hingga membuat Maung Bandung menunda pesta juaranya.

‎Perkataan rasis tidak disampaikan di stadion, melainkan melalui media sosial. Mengutip dari akun Instagram Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), si kembar mengaku sudah sering mendapat ucapan berbau rasis.

‎"Kami sering kali kena ucapan dan menerima tindakan rasisme. Semakin ke sini, semakin berlebihan, dan parah. Bahkan, mereka menghina anak dan keluarga kami," tulis pernyataan Yakob dan Yance dari Instagram APPI.

‎Ia menginginkan para pelaku rasisme seharusnya dilarang berada di lingkungan sepak bola karena sudah mencederai sportivitas dan rasa kemanusiaan.

‎"Seharusnya para pelaku dilarang untuk berada di lingkungan sepak bola," tukas si kembar.

‎Yakob dan Yance juga membuat surat terbuka kepada akun instagram pikz97_, Anggarama88, rio.ramdani_, hadifikri04, gcattur, dan kadekagung45 yang merupakan pelaku rasisme terhadapnya di media sosial.

‎Bagi pemilik akun pikz97_ (Taopik Rohman), Anggarama88 (Rama Ramadan), rio.ramdani_, dan hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dalam kurun waktu 24 jam sejak surat somasi itu diterbitkan, yaitu tertanggal 3 Mei 2025.

‎Itu berarti para pemilik akun tersebut harus meminta maaf secara langsung kepada Sayuri Bersaudara paling lambat Minggu (4/5). Jika tidak, maka mereka berdua akan melaporkan keempat pelaku itu kepada pihak kepolisian.

‎Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu gcattur, dan kadekagung45 sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena selain rasis, mereka telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada keluarga Sayuri bersaudara.

‎Masih dari sumber yang sama, para pelaku rasisme dapat dijerat Pasal 28 UU ITE, Pasal 4 Jo. Pasal 16 UU No. 40, dan Pasal 156 KUHP.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore