Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 22.43 WIB

Sikap Erling Haaland terhadap Tuduhan 114 Pelanggaran yang Dihadapi Man City

Erling Haaland. (ig @mancity) - Image

Erling Haaland. (ig @mancity)

JawaPos.com - Erling Haaland beberapa kali menunjukkan sikap tenang terhadap kasus keuangan yang dihadapi Manchester City. Jauh sebelum klub tersebut dilaporkan dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 tuduhan, sang striker sudah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak membuatnya ragu memperpanjang kontrak.

Tuduhan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran keuangan antara 2009 hingga 2018 itu pertama kali diumumkan pada 2023, sedangkan Haaland baru bergabung dengan City pada 2022. Sidang selama 12 minggu kemudian digelar oleh komisi independen beranggotakan tiga orang pada September hingga Desember 2024.

Kini, sanksi terhadap City masih belum ditentukan. Klub tersebut juga mempertahankan posisinya bahwa proses hukum belum selesai.

Dalam pernyataannya, City mengatakan:

“Proses Liga Premier masih berlangsung, dengan elemen-elemen penting yang harus diselesaikan, dan tunduk pada kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, posisi Manchester City FC tetap konsisten dengan pernyataan klub pada Februari 2023.”

“Klub ini telah dengan tekun menghormati proses hukum selama delapan tahun dengan dasar bahwa dewan dan eksekutif Liga Premier akan bertindak sebagai regulator yang independen, tidak memihak, dan adil, bebas dari pengaruh partisan.”

Haaland tetap memilih bertahan

Sikap Haaland terhadap kasus tersebut sudah terlihat ketika ia menandatangani kontrak baru pada Januari 2025. Pemain asal Norwegia itu menyepakati kontrak berdurasi sembilan setengah tahun yang membuatnya terikat dengan City hingga 2034.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore