Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 16.47 WIB

Manchester City Terancam Masuk Ranah Pidana, Pejabat Klub Bisa Hadapi Hukuman 10 Tahun Penjara

Manchester City menghadapi proses disipliner Premier League setelah komisi independen menyatakan klub bersalah atas pelanggaran aturan finansial selama sembilan musim. (Manchester City) - Image

Manchester City menghadapi proses disipliner Premier League setelah komisi independen menyatakan klub bersalah atas pelanggaran aturan finansial selama sembilan musim. (Manchester City)

JawaPos.com - Manchester City menghadapi persoalan yang berpotensi semakin panjang setelah komisi independen menyatakan klub tersebut bersalah atas hampir seluruh dakwaan pelanggaran aturan Premier League.

Kasus yang berlangsung selama bertahun-tahun itu kini tidak hanya berpotensi berujung pada sanksi dari otoritas sepak bola. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut juga bisa mendapat perhatian dari aparat penegak hukum di Inggris.

Menurut laporan The Sun, ringkasan putusan komisi independen membuka kemungkinan adanya penyelidikan dari kepolisian, otoritas keuangan, hingga HMRC selaku otoritas pajak Inggris.

Manchester City sebelumnya menghadapi 115 dakwaan awal. Dalam perkembangan kasus tersebut, jumlahnya meningkat menjadi 130 dakwaan. Komisi kemudian menyatakan City bersalah atas 114 dari 115 dakwaan awal.

City sendiri tetap membantah melakukan kesalahan. Klub yang bermarkas di Etihad Stadium itu juga menyatakan yakin dapat membuktikan posisinya dalam proses lanjutan.

Namun, temuan komisi membuat persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum pidana apabila terdapat bukti mengenai pemalsuan informasi atau pemberian keterangan yang menyesatkan.

Berdasarkan Section 501 Companies Act 2006, memberikan informasi yang palsu, menyesatkan, atau bersifat menipu kepada auditor merupakan tindak pidana. Pelanggaran tersebut dapat membawa hukuman maksimal dua tahun penjara.

Ancaman hukuman bahkan bisa lebih berat jika memenuhi unsur Fraud Act 2006. Seseorang yang dengan sengaja memberikan informasi palsu untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari kerugian dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda tanpa batas.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penyamaran lebih dari 800 juta poundsterling dana dari pemilik asal Abu Dhabi sebagai pendapatan komersial.

Komisi disebut menemukan bahwa Abu Dhabi United Group memberikan tambahan dana dalam jumlah besar yang jauh lebih tinggi dibandingkan pemasukan sebenarnya dari sponsor.

Editor: Hendra
Sumber: The Sun
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore