Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 22.31 WIB

Tiga Klub yang Berpotensi Diuntungkan Jika Gelar Man City Dicabut

Pep Guardiola. (ig @mancity) - Image

Pep Guardiola. (ig @mancity)

JawaPos.com - Laporan mengenai putusan kasus Manchester City memunculkan pertanyaan baru tentang nasib trofi yang mereka menangkan selama periode yang menjadi perhatian Premier League. City dilaporkan dinyatakan bersalah atas hampir seluruh tuduhan terkait pelanggaran aturan finansial. 

Melansir The Standard, jika sanksi akhirnya mencakup pencabutan gelar secara retrospektif, Arsenal, Liverpool, dan Manchester United menjadi tiga klub yang berpotensi ikut terdampak.

Namun, pencabutan gelar tidak otomatis berarti trofi tersebut diberikan kepada runner-up. Keputusan mengenai sanksi dan status gelar tetap bergantung pada otoritas Premier League.

Arsenal menjadi salah satu klub yang mendapat perhatian setelah kabar mengenai kasus City mencuat. Namun, The Gunners tidak otomatis mendapatkan gelar Premier League secara retrospektif.

Alasannya, musim ketika Arsenal finis sebagai runner-up di belakang Manchester City tidak seluruhnya berada dalam periode yang menjadi dasar kasus tersebut. Meski begitu, ada satu trofi domestik yang berpotensi menjadi perhatian, yakni Piala Liga 2017/18.

Arsenal kalah 3-0 dari Manchester City pada final yang berlangsung di Wembley. Jika sanksi retrospektif terhadap City mencakup pencabutan trofi tersebut dan otoritas kompetisi memutuskan untuk mendistribusikannya kepada klub lain, Arsenal bisa menjadi salah satu pihak yang terdampak.

Namun, mekanisme tersebut belum tentu diterapkan. Pencabutan sebuah trofi tidak secara otomatis berarti klub yang kalah di final akan ditetapkan sebagai juara.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore