Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 03.53 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Mantan Bek Crystal Palace Michael Boateng Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan bek Crystal Palace Michael Boateng divonis 14 tahun penjara. (@Me_Granturco/X). - Image

Mantan bek Crystal Palace Michael Boateng divonis 14 tahun penjara. (@Me_Granturco/X).

JawaPos.com - Mantan bek Crystal Palace, Michael Boateng, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah terbukti memiliki dan berniat menyuplai hampir 20 kilogram sabu senilai lebih dari £2,36 juta (sekitar Rp48 miliar).

Kasus ini menjadi salah satu penyitaan sabu terbesar yang pernah terjadi di Inggris.

Michael Boateng merupakan mantan pesepak bola yang pernah membela Crystal Palace dan menjadi pelatih pribadi bintang Timnas Inggris Jadon Sancho, terjerumus ke dunia narkotika setelah mengalami masa sulit dalam hidupnya.

Dilansir dari Daily Mail (12/8), Boateng awalnya bekerja sukses sebagai pelatih pribadi dan pengawal antara 2018 hingga 2023.

Namun, pada 2022, Kepolisian Metropolitan mengeluarkan peringatan Osman, yaitu tanda adanya ancaman serius terhadap nyawanya.

Tekanan psikologis serta terputusnya hubungan dengan anaknya membuat Boateng mengalami depresi dan mulai menggunakan narkotika Kelas A.

Awalnya, pria berusia 34 tahun itu menjual narkotika skala kecil hanya untuk membiayai kebiasaannya, tetapi kemudian terlibat dalam jaringan peredaran besar.

Pada September 2023, Boateng ditangkap di Bromley, London Selatan, setelah polisi menemukan 19 bungkus kokain yang dibuang di halaman rumah warga. Penggeledahan apartemennya di Croydon mengungkap kokain, MDMA, ketamin, dan uang tunai.

Boateng dibebaskan dengan jaminan, tetapi kasus lebih besar menantinya.

Pada 14 Februari 2024, polisi menggerebek alamat barunya di Croydon. Di lorong rumah, ditemukan tas olahraga Slazenger berisi 19,7 kg sabu.

Rekaman CCTV memperlihatkan Boateng membawa tas tersebut seminggu sebelumnya.

Jaksa menyebut nilainya di pasaran mencapai £1,18 juta hingga £2,36 juta (sekitar Rp 25,8 miliar hingga Rp 51,6 miliar). Hakim menilai Boateng memainkan peran signifikan dalam jaringan narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

“Alasan hukuman 14 tahun ialah untuk mencerminkan besarnya jumlah narkotika yang Anda simpan, serta mengingat ini merupakan pelanggaran yang dilakukan saat Anda bebas bersyarat untuk kasus sebelumnya,” jelas hakim dalam persidangan dikutip dari Daily Mail.

Dengan demikian, karier Boateng yang pernah bersinar di lapangan hijau harus berakhir tragis.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore