
ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)
JawaPos.com - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tersisa hitungan hari. Pada tanggal 17 Agustus nanti Indonesia akan menginjak umurnya yang ke-79. Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk memeriahkan hari kemerdekaan ini, salah satunya adalah lomba puisi.
“Puisi,” kata H.B Jassin “merupakan pengucapan yang dilakukan dengan perasaan. Sehingga puisi dianggap mengandung pikiran-pikiran serta tanggapan dari penyair.” Puisi adalah karya sastra yang terdiri atas beberapa baris dan baris-baris itu menunjukkan pertalian makna serta membentuk sebauh bait.
Lomba membaca puisi saat merayakan kemerdekaan adalah salah satu kegiatan yang dapat membangkitkan semangat untuk membela tanah air di kalangan generasi muda. Dengan mengadakan lomba membaca puisi juga dapat mengajarkan nilai-nilai nasionalisme.
Berikut adalah puisi karya sastrawan Indonesia yang bertemakan kemerdekaan:
Sederhana dan murni
Impian remaja
Hikmah kehidupan
berNusa
berBangsa
berBahasa
Kewajaran napas
dan degub jantung
Keserasian beralam
dan bertujuan
Lama didambakan

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
