Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 April 2018 | 06.33 WIB

Didakwa 6 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Keberatan

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4). - Image

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).

JawaPos.com - Musikus Ahmad Dhani akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (16/4) sore.


Pentolan Dewa 19 ini terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.


Menanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.


"Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang, seperti dilansir dari JPNN.


Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal unggahan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.


Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'


Terhadap Ahmad Dhani kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore