Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 14.19 WIB

Cakada dari PPP Jadi Tersangka, Romi Minta Jokowi Terbitkan Perppu

Ketua Umum PPP Romahurmuziy - Image

Ketua Umum PPP Romahurmuziy

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM). Sprindik itu sekaligus menjadikan status AHM sebagai tersangka di luar proses operasi tangkap tangan (OTT).


Atas kebijakan lembaga superbodi itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Penerbitan Perppu itu bertujuan supaya partai pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPUD.


"Penerbitan Perppu untuk memberikan kemungkinan partai politik pengusung untuk mengusung calon lain," ujar Romahurmuziy di sela-sela pendaftaran caleg di Kantor PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (14/3) malam.


Anggota Komisi XI DPR itu khawatir apabila tidak diterbitkan Perppu, maka lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo itu bermain politik dalam menetapkan tersangka calon kepala daerah (cakada). Pasalnya apabila ada cakada yang tersangka, maka calon lain akan diuntungkan.


"Karena ini supaya tidak ada stigma KPK sedang bermain politik dengan mengugurkan calon tertentu," katanya.


Oleh sebab itu, Presiden Jokowi perlu memikirkan solusi untuk menerbitkan Perppu, sehingga ada jawaban bagi partai pengusung untuk mengganti cakadanya apabila ditetapkan sebagai tersangka. "Karena waktu untuk pilkada ini sudah sangat pendek," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan sprindik terhadap AHM, cagub Maluku Utara. Penetapan itu pun diakui Ketua KPK Agus Rahardjo. Akan tetapi dia enggan mengungkapkan detail nama kepala daerah itu. AHM maju sebagai cagub Maluku Utara diusung oleh Partai Golkar dan PPP.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore