
Menkopolhukam Wiranto ketika bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
JawaPos.com - Permintaan pemerintah untuk menunda rencana pengumuman sejumlah calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka tidak dihiraukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga musuh para koruptor itu justru meminta pemerintah mencari solusi untuk menyikapi pengumuman cakada yang menjadi tersangka agar tidak mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, sikap lembaganya tidak akan berubah. Yakni, proses hukum yang sudah berjalan tidak akan dihentikan.
"Lebih baik pemerintah membuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) soal pergantian calon terdaftar pilkada," ujarnya di Jakarta kemarin. Langkah itu lebih konstruktif daripada menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup soal peristiwa pidananya.
Permintaan penundaan proses hukum kemarin disampaikan lagi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia menuturkan, pemerintah berharap stabilitas menjelang pilkada bisa terjaga.
JK mengakui, KPK punya pandangan tersendiri soal pengumuman penetapan tersangka. Namun, di sisi lain, ada pandangan pemerintah mengenai rencana tersebut. "Pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, untuk menjaga stabilitas, menjaga proses. Kita lihat sajalah nanti," ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).
JK menuturkan, yang sulit memang bila terjadi operasi tangkap tangan (OTT). Tentu pengumuman tersangka tidak bisa ditunda-tunda meski dalam masa pilkada. "Kalau penyelidikan biasa, mungkin bisa ditunda. Tapi, kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu kena masalahnya," tegas JK.
Permintaan penundaan proses hukum itu awalnya memang diungkapkan Menko Polhukam Wiranto dua hari lalu (12/3) di kantor Kemenko Polhukam. Kemarin Wiranto kembali menjelaskan bahwa permintaan penundaan penetapan cakada sebagai tersangka oleh KPK itu bertujuan baik.
"Bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan," tegasnya di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan supaya tidak ada tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik.
Namun, lanjut Wiranto, permintaan tersebut bukan perintah. KPK boleh menuruti atau tidak. "Silakan saja kalau kemudian nggak mau, silakan saja. Namanya bukan pemaksaan," ucap mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu.
Mengenai permintaan pemerintah kepada KPK, pakar hukum Mahfud MD menegaskan bahwa KPK tak perlu terpengaruh oleh imbauan tersebut. "Kalau KPK tak mau diimbau, ya tak usah ditunda. Tersangkakan saja sesuai dengan alat bukti yang ada. Tak usah nunggu pilkada," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud melanjutkan, tak mungkin dan tak boleh ada pejabat negara yang menyatakan untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan. "Proses hukum tidak boleh dipotong oleh agenda politik. Selain negara demokrasi Indonesia, ini juga negara nomokrasi (hukum)," ungkapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
