Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 20.36 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Sita Bonnex sampai Miyabi

MASIF: Petugas menunjukkan barang bukti ratusan pupuk cair dan pupuk serbuk dalam kemasan botol dan plastik. - Image

MASIF: Petugas menunjukkan barang bukti ratusan pupuk cair dan pupuk serbuk dalam kemasan botol dan plastik.

JawaPos.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat pengedar pupuk palsu di kawasan Demak. Ratusan kemasan botol dan plastik dengan berbagai merek diamankan petugas.


''Mereknya macam-macam, ada NPK, Miyabi, Bonnex, dan lain-lain. Komposisinya ditulis beda tapi isinya sama semua, terlebih tidak ada izin dari Kementan,'' ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egi Adrian Suez kepada JawaPos.com di Mapolda Jateng, Selasa (21/11).


Adrian menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan jajarannya terhadap gudang yang berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial AJ. Namun, pihaknya belum menahan tersangka 42 tahun itu.


''Pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana sistem budidaya tanaman. Dia memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang,'' terang Egi.


Dalam aksinya, AJ mendistribusikan atau menjual pupuknya ke beberapa wilayah. Seperti ke Kudus, Rembang, dan Pati. Kisaran harga antara Rp 20 hingga 25 ribu per botol. Sedangkan bahan baku pupuk, menurut Egy, didapat pelaku dari Jawa Timur.


''Pelaku beroperasi sejak 2007. Omzet penjualan mencapai Rp 100 juta dengan nilai keuntungan Rp 20 juta,'' lanjut Egy. Selanjutnya, pupuk-pupuk tersebut dikirim ke Balai Penelitian Tanah di Bogor untuk dilakukan uji kandungan.


Setelah itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 60 (1) huruf F UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore