Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 23.45 WIB

Tak Kunjung Muncul, ICW Dorong KPK Masukkan Novanto ke Daftar Buron

ICW mendorong agar KPK segera menetapkan status DPO terhadap Novanto jika dia tidak juga muncul hari ini - Image

ICW mendorong agar KPK segera menetapkan status DPO terhadap Novanto jika dia tidak juga muncul hari ini

JawaPos.com – Ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Ketua DPR Setya Novanto bisa dimasukkan ke dalam daftar buron didukung Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, Novanto harus dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak muncul ke KPK. Deadlinnya, sampai Kamis (16/11) malam.



Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, penetapan Novanto sebagai buronan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Bahwa, ketika dalam upaya terakhir dalam pemeriksaan seseorang, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dalam 24 jam, penegak hukum bisa menjadikannya DPO. 



"Penyidik atau penegak hukum bisa menetapkan status DPO terhadap orang itu. Saya kira itu harus dilakukan juga oleh KPK," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (16/11). 



Selain itu, memasukkan Novanto ke daftar DPO juga bisa mempersempit gerak Novanto ke luar negeri. Meski, sudah dari jauh hari sebelumnya KPK telah meminta pencekalan terhadap Novanto untuk tidak bepergian ke luar negeri. 



"Tapi kalau bisa pergi ke negara lain, berarti ada masalah yang serius dari sistem keimigrasian kita," pungkas Adnan.



Hingga kini, keberadaan Novanto tidak diketahui sejak penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11) malam. Semalam, penyidik ingin melakukan penjemputan paksa lantaran beberapa kali Novanto mangkir. 



Usai memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Novanto terhitung tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Dia seharusnya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).



Dalam statusnya sebagai tersangka, dia kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK kemarin, Rabu (15/11). Sementara itu, walau telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu, KPK tetap mencegahnya ke luar negeri. Komisi antirasuah itu memperpanjang pencegahan Novanto hingga April 2018.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore