Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 06.12 WIB

Tegas! Maruarar Sirait Minta Pihak Terkait Tanggung Jawab Penyelesaian LRT City

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat hadir pada acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Menara BTN, Jakarta, Jumat (11/9). (Istimewa). - Image

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat hadir pada acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Menara BTN, Jakarta, Jumat (11/9). (Istimewa).

JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pihak terkait turut bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek LRT City yang terkendala sehingga konsumen dapat menerima hak hunian mereka.

“Siapa yang bertanggung jawab, harus bertanggung jawab, dan tolong hukum ditegakkan supaya ada efek jera. Jangan lagi seperti ini, berulang-ulang terus,” kata Menteri PKP, yang akrab disapa Ara ini, dikutip Kamis (17/9).

Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian pembangunan kembali LRT City harus memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memastikan proyek yang bermasalah tidak kembali menjadi beban bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Adapun Menteri PKP telah melakukan pertemuan dengan BP BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), dan perwakilan konsumen LRT City pada Selasa.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.

Menteri PKP pun menyatakan pihaknya akan mengawal penyelesaian kasus ini sesuai dengan lini waktu. Tenggat waktu inventarisasi jumlah korban proyek LRT City yang telah disepakati oleh seluruh pihak terkait, yaitu pada awal Oktober mendatang.

Sebelumnya, BP BUMN dan Danantara meminta penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengutamakan hak dan kepentingan konsumen.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Selasa, memerintahkan Adhi Karya untuk menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit yang hingga kini belum diterima oleh pembeli.

Dony juga menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore