Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 00.18 WIB

Pemerintah Genjot KPP Rp 50 Triliun, Dorong Pelaku UMKM Punya Rumah Sendiri

Foto udara kawasan perumahan subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. - Image

Foto udara kawasan perumahan subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JawaPos.com - Pemerintah menggenjot akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui Kredit Program Perumahan (KPP), dengan target plafon hingga Rp 50 triliun.

Hingga 8 September 2026, realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp 24,90 triliun atau 65,24 persen dari Rencana Target Penyaluran (RTP) 2026 sebesar Rp 38,17 triliun.

Tingginya penyerapan tersebut mendorong pemerintah meningkatkan plafon KPP 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, KPP merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dan UMKM mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan bunga terjangkau.

"Buat UMKM yang di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan. Dan bunganya 0,5 persen per bulan, berarti 6 persen (per tahun). Tujuannya apa? Supaya rakyat bisa mendapatkan akses keuangan walaupun tidak punya jaminan," ujar Maruarar dalam keterangan yang diterima, Jumat, (11/9).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menjelaskan bahwa program kredit perumahan ini menyasar dua tipe, yakni UMKM atau pelaku usaha di sisi penyediaan dan UMKM perorangan di sisi permintaan.

Artinya, pelaku usaha perumahan skala kecil bisa mengajukan pinjaman KPP untuk membiayai pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau melakukan pengadaan barang dan jasa pembangunan rumah atau perumahan.

Selain itu, UMKM perorangan bisa mengajukan pinjaman KPP untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi hunian untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

“Ini adalah KUR perumahan yang diciptakan pertama kali di Indonesia oleh Presiden Prabowo. Yang gunanya adalah membantu UMKM untuk membuat naik kelas. Kontraktor, developer, toko bangunan yang masuk kriteria UMKM diberikan subsidi bunga, 5 persen jumlahnya," imbuh Ara.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore