
Foto udara deretan rumah subsidi di Kawasan Bogor, Kamis (27/12/2024). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Hakim selama ini diidentik dengan aparatur sipil negara (ASN) memiliki beban kerja cukup tinggi. Di tengah menjalani tugas sebagai pengadil, mereka kerap kesulitan memilih rumah secara kredit karena alasan bunga. Kini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan stimulus dengan bunga sangat rendah, mulai dari1,65 persen.
Terobosan itu dilakukan BTN setelah menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) RI. "Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BTN memperluas penetrasi kredit konsumer di lingkungan aparatur negara, khususnya di kalangan hakim," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (13/11).
KPR untuk hakim dengan beragam kemudahan mulai dari suku bunga kompetitif, keringanan biaya akad, hingga kemudahan proses pengajuan KPR merupakan program “Graha Hakim”.
"Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR. Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia," bebernya.
Lebih lanjut Nixon mengatakan, manfaat dari program ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak sosial dan moral. Pasalnya, akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim.
Terlebih, kata Nixon, setiap harinya, para hakim memikul amanah besar dengan menangani lebih dari 3 juta perkara pada 2024, dengan rasio penyelesaian perkara di atas 99 persen. Bahkan sebagian besar diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja hakim yang luar biasa. Angka ini adalah bukti dedikasi, disiplin, dan komitmen yang tinggi. BTN sangat menghormati peran besar para hakim di Indonesia. Oleh karena itu, kami ingin hadir bukan hanya sebagai bank, tetapi juga sebagai teman perjalanan yang mendukung kesejahteraan hakim dan keluarganya,” ungkap Nixon.
Untuk diketahui, IKAHI merupakan rumah besar bagi hakim di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan tambahan itu, jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang.
Melalui program 'Graha Hakim', BTN menghadirkan berbagai fasilitas pembiayaan KPR/KPA untuk pembelian hunian baru, second, atau take over dari bank lain yang masih memiliki bunga tinggi sehingga menjadi lebih terjangkau.
Suku bunga yang dihadirkan juga kompetitif dan progresif, mulai dari 1,65 persen fixed satu tahun dengan kenaikan bertahap ringan maksimal 3 persen per tahun. BTN juga memiliki paket suku bunga 2,65 persen fixed 3 tahun dan 2,95 persen fixed 5 tahun.
"Khusus bagi anggota IKAHI, kami berikan diskon biaya provisi dan administrasi hingga 50 persen, serta proses pengajuan khusus yang lebih cepat dan aman,” tukas Nixon.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022