
Ilustrasi Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Enam orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan lantaran para hakim diduga kuat menggunakan pasal dari undang-undang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pertimbangan dalam memutus sebuah perkara.
Pelaporan tersebut dilakukan advokat Wiradarma Harefa. Dia mendatangi Gedung KY untuk menjalani agenda pemeriksaan awal serta memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kasus ini bermula dari perselisihan internal terkait kepengurusan sebuah koperasi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan pihak penggugat.
Baca Juga:Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan untuk Percepat Pengngkapan Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur
Namun, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dinilai mengalami cacat formil yang sangat mendasar. Wiradarma menjelaskan bahwa majelis hakim mengutip aturan yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia selama lebih dari satu dekade.
"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ujar Wira saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2012 telah resmi dicabut oleh MK sejak 28 Mei 2014 melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Sejak saat itu, payung hukum perkoperasian di Indonesia kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
Baca Juga:KY Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026, Kenaikan Lebih dari 100 Persen
"UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegas Wira.
Kecerobohan penulisan landasan hukum ini ternyata tidak berhenti di tingkat pengadilan pertama. Majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan diduga turut mengamini dan mengutip pasal yang sama dalam pertimbangan mereka.
Kondisi tersebut membuat total terlapor menjadi enam orang, terdiri dari tiga hakim PN Gunungsitoli dan tiga hakim PT Medan. Wiradarma menilai, tindakan para hakim tersebut melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya poin 10 mengenai kewajiban bersikap profesional serta poin 4 tentang kemandirian hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022