Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 22.10 WIB

6 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Buntut Gunakan Undang-Undang yang Sudah Dibatalkan MK

Ilustrasi Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Enam orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan lantaran para hakim diduga kuat menggunakan pasal dari undang-undang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pertimbangan dalam memutus sebuah perkara.

Pelaporan tersebut dilakukan advokat Wiradarma Harefa. Dia mendatangi Gedung KY untuk menjalani agenda pemeriksaan awal serta memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kasus ini bermula dari perselisihan internal terkait kepengurusan sebuah koperasi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan pihak penggugat.

Namun, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dinilai mengalami cacat formil yang sangat mendasar. Wiradarma menjelaskan bahwa majelis hakim mengutip aturan yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia selama lebih dari satu dekade.

"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ujar Wira saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2012 telah resmi dicabut oleh MK sejak 28 Mei 2014 melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Sejak saat itu, payung hukum perkoperasian di Indonesia kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992.

"UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegas Wira.

Kesalahan Berlanjut Hingga Tingkat Banding

Kecerobohan penulisan landasan hukum ini ternyata tidak berhenti di tingkat pengadilan pertama. Majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan diduga turut mengamini dan mengutip pasal yang sama dalam pertimbangan mereka.

Kondisi tersebut membuat total terlapor menjadi enam orang, terdiri dari tiga hakim PN Gunungsitoli dan tiga hakim PT Medan. Wiradarma menilai, tindakan para hakim tersebut melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya poin 10 mengenai kewajiban bersikap profesional serta poin 4 tentang kemandirian hakim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore