Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 22.12 WIB

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang tengah diusut.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (19/8). Adapun, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung sebagai Turut Termohon. 

Dalam petitumnya, tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila materi yang dipersoalkan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan sah sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Tim hukum Polri juga meminta seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan diterima oleh hakim. Mereka sekaligus memohon agar permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore