Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21.32 WIB

6 Perusahaan Sawit Ditutup Sementara, DPR: Kita Bukan Menutup Rezeki Orang Tapi Supaya Berbenah

Ilustrasi produksi kelapa sawit di Indonesia. (Pixabay/tristantan)

 

JawaPos.com - Sebanyak 6 perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditutup sementara. Keputusan ini menyusul sidak yang dilakukan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan.
 
Penutupan sementara dilakukan karena ditemukan masalah kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Enam perusahaan tersebut yakni PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM dan PT PCS.
 
Kasus ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. 
 
 
Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
 
“Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu,” ujar Rohid, Minggu (4/10).
 
Pelanggaran yang ditemukan berbagai ragam. Seperti di PT KTBM tentang adanya penanaman kembali kelapa sawit yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Ditemukan pula sawit ditanam di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). 
 
Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Pemeriksaan turut mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. 
 
Di PT TAL menemukan kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
 
Terdapat pula masalah pengelolaan air limbang. Begitu pula ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. 
 
Di CRS-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
 
Selain itu, ditemukan persoalan pengelolaan gas buang, laporan UKL-UPL setiap enam bulan, dokumen kapasitas pabrik, kebersihan hingga pengelolaan limbah B3.
 
“Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara,” imbuh Rohid.
 
Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, perusahaan yang mendapat hukuman harus melakukan pembanaha melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore