Ilustrasi aktivitas di area tambang batubara. (The Guardian)
JawaPos.com - Aturan jasa tambang lokal dinilai bisa memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat. Kebijakan ini maka akan membuat pemanfaatan tenaga kerja lokal meningkat.
Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon mengatakan, perusahaan tambang lokal memiliki peluang lebih besar dalam pengelolaan tambang. Dengan begitu, perputaran ekonomi tidak hanya sebatas penerimaan negara, melainkan mengalir ke komunitas lokal.
“Keberadaan industri pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah, bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga melalui pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Sharon, Rabu (30/9).
Dia menjelaskan, pertambangan melibatkan banyak aspek. Mulai dari jasa pertambangan, transportasi, penyediaan alat, logistik hingga tenaga kerja.
Dengan sistem mewajibkan perusahaan lokal maka secara langsung akan melibatkan banyak pekerja di wilayah pertambangan tersebut.
“Jangan sampai kekayaan alamnya berada di daerah, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati dari luar daerah. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan juga memiliki kesempatan untuk tumbuh,” jelasnya.
Meski begitu, aspek profesionalitas harus tetap dipenuhi oleh perusahaan lokal yang dilibatkan mengurus tambang.
“Jangan sampai lokal hanya menjadi label. Perusahaan yang mendapatkan kesempatan juga harus memiliki kemampuan teknis, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, kemampuan finansial, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” ungkap Ketua DPP NasDem ini.
Pasalnya pertambangan memiliki risiko kecelakaan tinggi. Oleh karena itu, harus dikelola secara maksimal agar tidak membahayakan pekerja dan lingkungan.
“Saya melihat ini sebagai momentum untuk mendorong pengusaha daerah naik kelas. Kesempatan harus dibuka, tetapi kapasitas juga harus dibangun. Perusahaan lokal harus dipersiapkan agar mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara telah diterbitkan pada 18 September 2026.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi. Pemegang IUP atau IUPK tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasinya secara bebas, melainkan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Pengecualian hanya untuk penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.