Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 17.09 WIB

Fahmy Radhi: Moratorium IUP Tambang Perlu Segera Diselesaikan agar Tak Ganggu Ekonomi

Pengamat energi Fahmy Radhi - Image

Pengamat energi Fahmy Radhi

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah mengevaluasi dan menghentikan sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di Kalimantan Timur, mulai berdampak pada aktivitas ekonomi di lapangan.

Evaluasi tata kelola tambang dinilai sebagai langkah positif, tetapi proses yang berlangsung tanpa tenggat waktu pasti dikhawatirkan berdampak terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai evaluasi tersebut merupakan langkah progresif jika ditujukan untuk menertibkan perusakan lingkungan dan memberantas praktik tambang ilegal.

Namun, proses tersebut menurutnya tidak boleh diterapkan secara sama terhadap perusahaan yang telah memenuhi regulasi.

"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," tegas Fahmy.

Menurut Fahmy, perusahaan tambang yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan kepastian hukum.

Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan agar kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan dan iklim usaha tetap terjaga.

"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," paparnya.

Sementara itu, terkait keluhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut terganggu akibat moratorium, Fahmy menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh penurunan kuota produksi.

Menurutnya, tersendatnya pasokan batu bara ke PLN lebih berkaitan dengan rendahnya kepatuhan sejumlah pengusaha terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," urai Fahmy.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore