
Kantor Kejagung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan dengan tersangka SDT alias Aseng. Angkanya mencapai Rp 4 triliun berdasar hasil audit BPKP.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (19/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 menegaskan kerugian keuangan negara itu.
”Perbuatan SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Anang.
Pada Kamis (17/9). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan penyerangan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Aseng, ada 4 orang tersangka lain. Yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selalu penyelenggara negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
”Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen,” beber Anang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyita dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, dan 10 unit Excavator.
Selain itu, turut disita 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca Juga:Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
”Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp 350 miliar,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022