Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 23.00 WIB

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat

Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Denny menegaskan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden (cawapres) ketika mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, apabila seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan setelah terpilih dan dilantik, status tersebut tetap perlu dipersoalkan secara hukum.

"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).

Denny kemudian menggunakan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan pandangannya mengenai status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden. Dia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya tetap diperiksa, meskipun baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.

"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.

Menurut Denny, persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak berbeda dengan persyaratan pendidikan bagi sejumlah jabatan politik lainnya. Dia menekankan, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat menjadi salah satu persyaratan pencalonan.

"Apa syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden? Sebenarnya tidak berbeda dengan calon gubernur, bupati, wali kota, bahkan legislatif juga. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tegas Denny.

Denny lantas mempertanyakan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut dia, hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepadanya.

"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore