
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Denny menegaskan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden (cawapres) ketika mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, apabila seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan setelah terpilih dan dilantik, status tersebut tetap perlu dipersoalkan secara hukum.
"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).
Denny kemudian menggunakan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan pandangannya mengenai status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden. Dia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya tetap diperiksa, meskipun baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.
"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.
Menurut Denny, persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak berbeda dengan persyaratan pendidikan bagi sejumlah jabatan politik lainnya. Dia menekankan, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
"Apa syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden? Sebenarnya tidak berbeda dengan calon gubernur, bupati, wali kota, bahkan legislatif juga. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tegas Denny.
Denny lantas mempertanyakan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut dia, hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepadanya.
"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022