Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 22.05 WIB

Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai

Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Denny Indrayana, pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang melanggengkan Gibran untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024. 

Menurut dia, PKPU itu ditandatangani oleh Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari.

Denny lantas menyinggung jabatan yang kini diemban oleh Hasyim Asy'ari meski sebelumnya telah dipecat atas putusan DKPP RI terkait dugaan kasus asusila.

Menurut Denny, Hasyim meski dipecat atas kasus asusila, kini bisa duduk manis dengan meraih jabatan Komisari Independen PTPN I.

"Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan," kata Denny Indrayanan dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).

Ia menegaskan, KPU RI seharusnya mandiri dan independen. Namun, ia menyindir independen itu kini berubah jadi komisaris.

"KPU yang harusnya mandiri, sekarang konsisten menjadi independen, komisaris tapinya, komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia, apa gitu pokoknya, PTPN I," ungkapnya.

Pakar hukum tata negara itu menegaskan, jabatan yang diraih Hasyim Asy'ari disebut terdapat benturan kepentingan dengan jabatan sebelumnya.

"Itu sebenarnya melanggar prinsip benturan kepentingan. Kita belum punya Undang-Undang Benturan Kepentingan," tegasnya.

Ia menyarankan, Anggota KPU yang selesai menjabat, apalagi dipecat seharusnya tidak bisa mendapatkan jabatan publik. Ia menekankan, harus ada aturan yang melarang bekas Anggota KPU mendapatkan jabatan, sehingga tidak ada kesan sebagai bentuk terima kasih.

"Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini. Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore