Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Denny Indrayana, pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang melanggengkan Gibran untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut dia, PKPU itu ditandatangani oleh Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari.
Denny lantas menyinggung jabatan yang kini diemban oleh Hasyim Asy'ari meski sebelumnya telah dipecat atas putusan DKPP RI terkait dugaan kasus asusila.
Menurut Denny, Hasyim meski dipecat atas kasus asusila, kini bisa duduk manis dengan meraih jabatan Komisari Independen PTPN I.
"Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan," kata Denny Indrayanan dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menegaskan, KPU RI seharusnya mandiri dan independen. Namun, ia menyindir independen itu kini berubah jadi komisaris.
"KPU yang harusnya mandiri, sekarang konsisten menjadi independen, komisaris tapinya, komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia, apa gitu pokoknya, PTPN I," ungkapnya.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan, jabatan yang diraih Hasyim Asy'ari disebut terdapat benturan kepentingan dengan jabatan sebelumnya.
"Itu sebenarnya melanggar prinsip benturan kepentingan. Kita belum punya Undang-Undang Benturan Kepentingan," tegasnya.
Ia menyarankan, Anggota KPU yang selesai menjabat, apalagi dipecat seharusnya tidak bisa mendapatkan jabatan publik. Ia menekankan, harus ada aturan yang melarang bekas Anggota KPU mendapatkan jabatan, sehingga tidak ada kesan sebagai bentuk terima kasih.
Baca Juga:Denny Indrayana Sebut Dugaan Pelanggaran Administratif Gibran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana
"Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini. Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022