Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 23.59 WIB

Denny Indrayana Sebut Dugaan Pelanggaran Administratif Gibran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menggelar konferensi pers soal gugatan PHPU terkait pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Rabu (23/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menggelar konferensi pers soal gugatan PHPU terkait pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Rabu (23/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Denny menilai persoalan yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak sebatas mempermasalahkan ada atau tidaknya ijazah pendidikan Gibran. Menurut dia, terdapat persoalan yang lebih mendasar terkait pemenuhan persyaratan administratif pencalonan.

"Jadi kan saya menjelaskan tadi melalui satu poster singkat kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa yang kami soal di Mahkamah Konstitusi ini bukan semata-mata tentang ada atau tidak ijazahnya Gibran Rakabuming Raka. Bukan semata-mata itu. Oh ini karena ijazah SMA-nya Gibran tidak ada. Bukan semata-mata itu. Oh ini karena semata-mata tidak memenuhi syarat pendidikan. Tidak semata-mata itu," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9).

Denny menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan cacat administratif sekaligus manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Ini persoalannya jauh lebih mendasar, jauh lebih apa, substantif. Yaitu soal apakah Gibran sebagai cawapres itu patut diduga tidak hanya syarat pendidikannya cacat administratif, tapi juga cacat manipulatif yang TST. Nah, terstruktur, sistematis, terencana," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Denny, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan.

"Syarat administratifnya sederhananya semua dokumen untuk menyetarakan pendidikan yang keluar dalam bentuk suket 6 Agustus 2019 itu tidak pernah ada, tidak pernah ditunjukkan," tegasnya.

Denny juga menanggapi anggapan bahwa permohonan tersebut sudah terlambat diajukan karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden dan pemerintahan telah berjalan selama sekitar dua tahun.

Menurut dia, persoalan tersebut tetap dapat dikoreksi apabila menyangkut pelaksanaan konstitusi dan kedaulatan rakyat.

"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat. Kita harus tegakkan konstitusi kita karena suara kita itu suara yang merepresentasikan the sovereignty of the people, kedaulatan rakyat," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore