
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Sumatera Utara dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (4/9/2026) pagi. (ANTARA/Prisca Triferna)
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti sikap kubu Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi polemik yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sorotan itu muncul di tengah bergulirnya perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasek mempertanyakan sikap kubu Prabowo yang dinilai cenderung pasif ketika Gibran menghadapi persoalan tersebut. Ia mengungkit dinamika politik menjelang Pilpres 2024 saat Prabowo menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan politik terhadap pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Dulu saat Gibran dirayu Prabowo Subianto biar jadi Calon Wakil Presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu. Maklum berpasangan dengan berbagai tokoh selalu Beliau gagal saja. Termasuk dua kali melawan Jokowi,” tulis Pasek dalam akun media sosial Facebook, Kamis (23/9).
Setelah Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan resmi menjabat, Pasek mempertanyakan alasan persoalan yang menyangkut Gibran seolah tidak menjadi perhatian bersama. Ia menilai, posisi Gibran sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024 seharusnya tidak dipandang sebagai masalah pribadi.
“Kini setelah Gibran Rakabuming resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijazah sampai ke MK kok kesannya seperti kubu Prabowo cuek dan terkesan tidak mau tahu. Padahal sudah di Wali Kota dan dua kali dengan syarat yang sama dilakukan Gibran,” ujarnya.
Pasek kemudian menguraikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila syarat pencalonan pasangan capres-cawapres dinilai bermasalah. Menurut dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta dipilih sebagai satu kesatuan dalam kontestasi pemilu.
“Bukankah mereka dipilih berpasangan bukan satu satu. Anggap saja benar bermasalah, maka keduanya harus gugur bukan seperti yang digambarkan kalau Presiden bisa menyiapkan dua calon wapres untuk dipilih saat Pilpres. Sebab Konstitusi kita mengenal pasangan capres cawapres. Jadi jika syarat awal pendaftaran bermasalah ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga foto nya berpasangan,” bebernya.
Ia membedakan persoalan syarat pencalonan dengan kondisi ketika wakil presiden tidak dapat lagi menjalankan tugas setelah terpilih. Menurut Pasek, mekanisme pengisian jabatan wakil presiden baru relevan apabila terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam mekanisme konstitusional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022