Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 13.37 WIB

KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. (YT MK) - Image

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. (YT MK)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. Agenda persidangan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam persidangan, KPU menyatakan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, persoalan tersebut merupakan ranah Bawaslu dan bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” kata kuasa hukum KPU, Saleh, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu malam.

Saleh juga menyoroti argumentasi para Pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final and binding. Menurut KPU, pernyataan itu justru menunjukkan adanya persoalan kewenangan dalam permohonan yang kembali diajukan ke MK.

KPU turut menilai dalil para Pemohon masih didasarkan pada asumsi dan indikasi tanpa disertai keadaan spesifik serta bukti konkret. KPU menyebut tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait persyaratan pencalonan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon

Selain persoalan kewenangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. Menurut KPU, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.

KPU kemudian menyebut Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Partai Ummat, menurut KPU, hanya memiliki ruang untuk mengajukan PHPU berkaitan dengan pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Hal serupa disampaikan KPU terhadap para Pemohon perseorangan. Menurut KPU, status sebagai pemilih ataupun pernah menempuh upaya hukum sebelumnya tidak otomatis memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” tegas Saleh.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore