Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 01.53 WIB

PBNU Butuh Pemimpin Baru Bebas Konflik, Gus Kikin Diharapkan Selektif Tentukan Kepengurusan

Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 Gus Kikin (Dok Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 Gus Kikin (Dok Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki nahkoda baru periode 2026-2031. KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin terpilih sebagai ketua umum menggantikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Pada periode Gus Kikin ini HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur meminta Gus Kikin melakukan penataan dan reformasi dalam kepengurusan keorganisasian. Menurutnya, pergantian kepemimpinan di tubuh organisasi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh berbagai persoalan yang muncul pada periode sebelumnya.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan organisasi. Tetapi juga soal konflik internal, etik, hingga perkara hukum yang pernah melibatkan sejumlah oknum pengurus PBNU.

Gus Lilur meminta Gus Kikin menjadikan pengalaman kepemimpinan sebelumnya sebagai bahan pembelajaran. Menurutnya periode Mandataris Muktamar ke-34 NU meninggalkan sejumlah persoalan yang seharusnya tidak kembali terjadi.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara hukum yang pernah menjerat oknum pengurus PBNU. Gus Lilur mencontohkan Mardani H. Maming yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan kemudian menghadapi proses hukum. Pada 2022, PBNU menyatakan Mardani nonaktif dari jabatannya agar dapat fokus menghadapi proses hukum tersebut.

Gus Kikin harus berani melakukan reformasi. Jangan sampai orang-orang yang selama ini menjadi sumber konflik justru kembali mendapatkan ruang strategis dalam kepengurusan. PBNU harus menjadi rumah besar yang teduh, bukan arena pertarungan kepentingan,” kata Gus Lilur kepada wartawan pada Jumat (11/9).

Menurutnya pembenahan internal juga perlu dilakukan melalui proses cleansing secara organisatoris. Namun, ia menegaskan langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk balas dendam ataupun upaya menyingkirkan pihak tertentu hanya karena perbedaan pilihan politik.

Pembersihan kepengurusan organisasi harus diarahkan untuk memastikan individu yang terbukti atau memiliki rekam jejak kuat sebagai aktor konflik tidak kembali menduduki posisi yang berpotensi menghambat konsolidasi organisasi.

“Yang harus dibuang adalah kultur konfliknya, praktik transaksionalnya, dan orang-orang yang terbukti menjadi aktor konflik. PBNU membutuhkan orang-orang yang mampu merajut persatuan, bukan memperpanjang dendam dan faksi,” tegasnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore