
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Aturan ini akhirnya bisa berlaku setelah proses penjang lebih dari 10 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, disahkannya UU PPRT menjadi awal penegakan hukum yang lebih maksimal. Dengan begitu, para pekerja rumah tangga mendapat haknya.
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas," kata Sahroni, Selasa (21/4).
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini menyampaikan, sistem pengawasan perlu ditingkatkan untuk memastikan UU dijalankan dengan maksimal. Dengan begitu, tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang mengalami kesulitan atau tindakan kekerasan.
"Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” imbuhnya.
Sahroni mengatakan, para pekerja rumah tangga harus mendapat perlindungan maksimal. Mereka harus dijauhkan dari segala bentuk tindakan kekerasan dari majikan atau pihak lainnya.
“Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4).
Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022