
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hj. Selly Andriany Gantina. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti kesejahteraan guru di Indonesia yang hingga kini dinilai masih terabaikan. Ia menegaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan para pendidik, dengan disertai penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Selly dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Saya agak dibuat speechless. Ternyata mindset tentang 20 persen anggaran fungsi pendidikan ini masih debatable dan perlu ada penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Selly.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan lintas kementerian yang menyebabkan kebijakan pendidikan belum berjalan efektif. Bahkan, dalam beberapa urusan yang hanya ditangani satu direktorat sekalipun, pemahaman di tingkat kementerian belum tentu sejalan dengan realitas dunia pendidikan.
“Mindset urusan keagamaan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi fungsi pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Namun, Selly menilai saat ini banyak pemerintah daerah yang masih menganggap pendidikan keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah tidak termasuk dalam pembiayaan APBD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Pemerintah daerah selalu menganggap pendidikan keagamaan tidak masuk dalam APBD, baik kabupaten maupun provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, meskipun urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, pendidikan keagamaan tetap merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Akibatnya, hingga kini banyak guru pendidikan keagamaan yang kesejahteraannya terus terpinggirkan dan perlu diperjuangkan secara kolektif.
“Padahal fungsinya adalah fungsi pendidikan kelembagaan agama. Artinya, mindset di pemerintahan kita, baik di Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Agama, masih berbeda-beda,” urainya.
Karena itu, Selly menekankan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru harus dilakukan secara bersama-sama, baik guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Artinya, perjuangan guru-guru ini harus diperjuangkan bersama-sama, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
