Pimpinan Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menggelar konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergerus. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
“Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” sambungnya.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran makan bergizi merupakan hasil efisiensi kementerian/lembaga, bukan berasal dari anggaran pendidikan.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Adian.
Adian merinci, dalam Pasal 22 UU APBN secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Menurutnya, ketentuan itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Ia pun berharap, masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak terpengaruh oleh simpang siur pemberitaan.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
