Pimpinan Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menggelar konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergerus. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
“Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” sambungnya.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran makan bergizi merupakan hasil efisiensi kementerian/lembaga, bukan berasal dari anggaran pendidikan.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Adian.
Adian merinci, dalam Pasal 22 UU APBN secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Menurutnya, ketentuan itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Ia pun berharap, masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak terpengaruh oleh simpang siur pemberitaan.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
