Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8) (IST).
JawaPos.com – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna.
Persetujuan bulat itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah,” kata Marwan saat memimpin rapat.
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam pembahasannya, Panja juga menegaskan tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan agar mekanisme keberangkatan jamaah tetap sesuai ketentuan Arab Saudi.
“Ketentuan Saudi mewajibkan jamaah tidak tercampur dalam satu siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jamaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.
Selain itu, Panja menyepakati pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB menilai peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena saat menyampaikan pandangan mini fraksi.
“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
