Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 01.13 WIB

Predator Seksual Santriwati di Pati Diringkus Kepolisian, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa) - Image

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)

JawaPos.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, Ashari, yang diduga mencabuli puluhan santriwati akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Terduga pelaku pemerkosaan puluhan santriwati tersebut diringkus tim Polda Jawa Tengah di Wonogiri.

Anggota DPR RI, Eva Monalisa, menyampaikan apresiasi atas penangkapan tersebut. Ia menegaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan babak baru dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban,” kata Eva Monalisa kepada wartawan, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, penangkapan Ashari hanyalah awal dari pengawalan panjang hingga proses hukum mencapai putusan maksimal. Menurutnya, kepolisian harus transparan dalam proses penyidikan dan menjadikan penangkapan ini sebagai pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh praktik kejahatan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

“Penyelidikan mendalam dan transparan sangat krusial memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu meminta kepolisian menggali lebih dalam mengenai durasi kejahatan ini berlangsung serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang selama ini takut untuk bersuara. Selain itu, ia menuntut polisi mengusut potensi adanya pihak lain yang turut membantu atau membiarkan kejahatan ini terjadi dalam kurun waktu lama.

“Kepolisian harus mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui atau sengaja membiarkan kejahatan ini berlangsung,” tegasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Eva menekankan negara wajib menjamin hak-hak korban, terutama perlindungan dari intimidasi pasca-kasus ini mencuat. Menurutnya, pendampingan psikologis yang intensif diperlukan agar trauma yang dialami para santriwati dapat dipulihkan secara berkelanjutan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan jaminan pemulihan. Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis tambahan setelah berani bersuara,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore