
Presiden Prabowo Subianto disambut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Minggu (24/11). (istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dasar hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap dorongan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI sangat kuat. Namun, Mahfud menyebut pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus memenuhi enam syarat.
Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI ke DPR-MPR, karena dinilai telah melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Sebab, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuat banyak kegaduhan.
"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu Pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan," kata Mahfud dalam siniar Youtube bertajuk 'Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!', Rabu (11/6).
Mahfud menilai, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melakukan cara-cara yang elegan dalam mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Mengingat, usulan itu disampaikan melalui surat resmi kepada DPR dan MPR. Karena, seharusnya usulan itu dapat direspons secara positif.
"Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif," tegas Mahfud.
Pria yang pernah ikut berkontestasi pada Pilpres 2024 itu menegaskan, pemakzulan terhadap pemimpin negara harus memenuhi syarat-syarat. Adapun, syarat-syarat itu di antaranya lima berupa bentuk pelanggaran hukum dan satu berupa keadaan.
"Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara, Pancasila, NKRI. Kedua, terlibat korupsi, penyuapan. Ketiga, kejahatan berat, biasanya diancam dengan 5 tahun ke atas. Keempat, perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, prilaku, tutur kata. Kelima, keadaan," ungkap Mahfud.
Mahfud mencontohkan, Perdana Menteri di Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak. Menurutnya, seorang kepala pemerintahan tidak etis mengikuti ajang lomba yang memperebutkan hadiah, bersama masyarakat.
"Ikut lomba masak dan menang dipecat oleh MK, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan. Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik," papar Mahfud.
Sementara, syarat berupa keadaan, jika kepala pemerintahan mengalami sakit atau mengajukan pemberhentian. Namun, ia memandang tidak mudah untuk menggali syarat-syarat pemakzulan itu. Mengingat, hukum merupakan produk politik.
Bahkan, situasi politik berubah setelah melihat mudahnya rezim Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur diturunkan dari jabatan Kepala Negara.
"Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto ko mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu," pungkasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
