
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (kedua kiri) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kam
JawaPos.com - Aksi kekerasan seksual yang menyasat kaum perempuan saat ini semakin marak. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, kasus kekerasan seksual yang semakin marak di Indonesia harus mendapat penanganan extra ordinary.
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tak cukup hanya dengan berfokus pada penegakan kasus hukum usai kejahatan terjadi, namun harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang konkret.
“Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti gunung es perlu penanganan komprehensif yang terstruktur, termasuk bagaimana Negara membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan seksual terjadi sejak awal," kata Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (30/4).
Puan menyebut, kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan menunjukkan adanya sistem yang kurang, utamanya dalam langkah-langkah pencegahan.
“Jadi bagaimana pendekatannya adalah bukan lagi menyelesaikan kasus kekerasan seksual tapi bagaimana negara memiliki sebuah sarana yang dapat mencegah tindak-tindak kekerasan seksual,” tegasnya.
Puan meminta Pemerintah melalui kementerian terkait dapat membangun sistem pengamanan dan peringatan dini (warning system), khususnya yang diperuntukkan bagi anak-anak dan perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, sistem ini dapat diciptakan di ruang-ruang publik, serta lingkungan sosial, terutama tempat-tempat rawan menjadi perburuan predator seksual.
"Kita bisa mengadopsi dari negara-negara sahabat. Di sejumlah negara maju, sistem perlindungan anak telah dilengkapi dengan alarm sosial, pelacakan digital, hingga kontrol ketat terhadap konten dan aktivitas daring yang menyasar anak-anak. Indonesia harus segera menyusul," ujarnya.
Puan berharap, sarana sistem peringatan itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual sedikit demi sedikit. Hal ini penting, mengingat kasus kekerasan seksual terus bermunculan setiap harinya.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian karena melakukan kasus kekerasan seksual seksual berbasis online (KBGO).
Predator seksual itu diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih remaja dan memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mereka. Korbannya mencapai puluhan orang ABG dengan rentan usia 12, 14, sampai 18 tahun.
Tak hanya itu, seorang oknum ustadz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHA, 34, diduga mencabuli mahasiswi berinisial N, 18. Atas dugaan itu, AHA dilaporkan ke Polda Sumut.
Puan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia berharap para pelaku mendapat sanksi pidana yang tegas, agar tidak terus berulang.
“Pelaku harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Saya mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi para korban,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
