Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 01.35 WIB

Soal Iklan Susu Prabowo, TKN Sebut Semuanya AI dan Tidak Melibatkan Anak-anak

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedu

JawaPos.com - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan usai wajahnya muncul di tayangan iklan susu di satu televisi nasional. Pada awal iklan tersebut, terlihat seperti iklan susu biasa, yakni menampilkan beberapa anak-anak dengan susu.
 
Yang jadi persoalan, iklan itu diakhiri dengan gambar Prabowo dalam bentuk Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Tak pelak, iklan ini pun menuai kontroversi. Alasannya karena Prabowo dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya, serta melibatkan anak-anak di mana hal ini merupakan pelanggaran.
 
Atas dasar itu, Prabowo juga telah dilaporkan ke Bawaslu.
 
Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Budisatrio Djiwandono membantah adanya pelibatan anak-anak dalam pembuatan iklan itu. Seluruh produksi konten menggunakan sistem AI.
 
 
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar Budisatrio dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).
 
Dia menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelasnya.
 
 
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pihak TKN tetap taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
 
“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," imbuhnya.
 
 
Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini. “Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," tegasnya.
 
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku. “Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore