Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 01.22 WIB

Hentikan Agresi Zionis Israel, Indonesia Halal Watch Sebut Pemerintah dan Masyarakat Bisa Maksimalkan Pemberlakuan UUJPH

Aksi massa menuntut boikot produk-produk yang disinyalir mendukung Israel semakin meluas. Salah satunya di Kota Padang, Sumatera Barat. - Image

Aksi massa menuntut boikot produk-produk yang disinyalir mendukung Israel semakin meluas. Salah satunya di Kota Padang, Sumatera Barat.

JawaPos.com - Masyarakat Indonesia harus terus menghindari produk-produk yang terafiliasi zionis Israel. Tindakan ini merupakan bagian terpenting dalam membangun solidaritas dan sense of humanity sebagai bangsa yang beradab.

Untuk diketahui, zionis Israel telah membantai anak-anak dan wanita serta penduduk di Palestina. Mereka bahkan mengebom rumah sakit, sekolah dan masjid serta gereja. Tak cuma itu, mereka juga tega membunuh dokter, tenaga medis, jurnalis dan bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.

"Perbuatan keji Israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dan dunia internasional harus melawan dengan gerakan boikot produk yg terafiliasi zionis Israel," ujar Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat internasional, lanjut Ikhsan, harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat. Diplomasi Perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," lanjut Ikhsan.

Ia menjabarkan, pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024. Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," lanjutnya.

Menurut Ikhsan, sangat dapat dipertimbangkan untuk MUI agar mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohon fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek-merek dagang internasional tidak boleh digunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas Palestina.

"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas Produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore