
Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Fahmi Bachmi menduga berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani belum dinyatakan lengkap karena ada masalah yang cukup serius berupa kurangnya bukti.
Hal itu terjadi setelah rekaman percakapan yang dijadikan dasar untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dilaporkannya ke polisi dan dianggap sebagai bukti yang ilegal.
Akan tetapi bagi pihak Reza Gladys berbeda. Ditambahkan masa penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari bukan karena kurangnya alat bukti. Dia pun meyakini bukti sudah cukup bahkan kuat sehingga penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kami mendengar perpanjangan masa tahanan karena kurangnya alat bukti, itu saya pikir keliru. P 19 dasar hukumnya adalah Pasal 138 jo 85 KUHAP," kata Julianus Paulus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Menurut dia, pihak kejaksaan belum menyatakan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani lengkap karena ada hal yang perlu didalami. Oleh sebab itu, penyidik diberikan petunjuk untuk melengkapinya.
"Dilakukannya P 19 karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, berkas terhadap keterangan pelapor, dan sebagainya," ungkapnya.
Julianus Paulus Sembiring sangat yakin soal bukti untuk menyeret Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra sudah sangat cukup.
"Penetapan tersangka minimal dengan alat bukti sebagaimana Pasal 184 sudah terpenuhi oleh penyidik. Kalau dikatakan kurang alat bukti keliru," paparnya.
Masalah ini berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
