Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 03.18 WIB

Kelengkapan Berkas Nikita Mirzani Dipertanyakan, Pihak Reza Gladys Buka Suara

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Fahmi Bachmi menduga berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani belum dinyatakan lengkap karena ada masalah yang cukup serius berupa kurangnya bukti. 

Hal itu terjadi setelah rekaman percakapan yang dijadikan dasar untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dilaporkannya ke polisi dan dianggap sebagai bukti yang ilegal.

Akan tetapi bagi pihak Reza Gladys berbeda. Ditambahkan masa penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari bukan karena kurangnya alat bukti. Dia pun meyakini bukti sudah cukup bahkan kuat sehingga penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Kami mendengar perpanjangan masa tahanan karena kurangnya alat bukti, itu saya pikir keliru. P 19 dasar hukumnya adalah Pasal 138 jo 85 KUHAP," kata Julianus Paulus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

Menurut dia, pihak kejaksaan belum menyatakan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani lengkap karena ada hal yang perlu didalami. Oleh sebab itu, penyidik diberikan petunjuk untuk melengkapinya.

"Dilakukannya P 19 karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, berkas terhadap keterangan pelapor, dan sebagainya," ungkapnya.

Julianus Paulus Sembiring sangat yakin soal bukti untuk menyeret Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra sudah sangat cukup.

"Penetapan tersangka minimal dengan alat bukti sebagaimana Pasal 184 sudah terpenuhi oleh penyidik. Kalau dikatakan kurang alat bukti keliru," paparnya.

Masalah ini berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. 

Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore